Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa)

Gst Nyoman Indrawati 11 Mei 2020 10:06:14 WITA

Om Swastyastu

Selamat pagi warga masyarakat Desa Alasangker

Untuk menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 140/277/SE/DPMD/2020 tanggal 21 April 2020 tentang pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi RI Nomor 10/PRI.00/OIV/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa)

Pada hari Minggu, 10 Mei 2020, Pemerintah Desa Alasangker menyelenggarakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Perbekel Alasangker I Wayan Sitama,perangkat Desa, Kelian Banjar Dinas, Anggota BPD, LPM,Kelian Adat,  serta Satgas Relawan Covid-19 Desa Alasangker yang membahas tentang  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa)

Untuk diketahui bersama

  1. Desa Alasangker menerima Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp 1.085.000.000
  2. Dana Desa hanya bisa dipakai 30%nya, Jadi hanya sejumlah Rp 324.000.000
  3. Menurut Surat Edaran diatas penerima BLT Dana Desa ditentukan mendapat Rp 600.000 perbulan selama 3 Bulan
  4. Berdasarkan Keterangan diatas Desa Alasangker hanya mampu memberikan BLT Dana Desa maksimal kepada 180 KK

Musyawarah yang dilaksanakan hari ini Khusus membahas tentang Calon Penerima BLT Dana Desa, yang nantinya akan Diseleksi dan Divalidasi berdasarkan kriteria dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dan data fakta kondisi masyarakat dilapangan yang layak menerima BLT Dana Desa.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.  Om Shanti, Shanti, Shanti Om

 

Dokumen Lampiran : Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa)


Komentar atas Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- Dana Desa)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar