MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA TAHUN 2025 DAN MUSDES KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA

Gst Nyoman Indrawati 09 Februari 2026 10:12:20 WITA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alasangker melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 serta Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Jumat (06/02/2025) di Ruang Rapat Kantor Perbekel Alasangker, dihadiri oleh Perbekel Desa Alasangker beserta Perangkat Desa, Kelian Desa Adat BAT, PHDI Alasangker, Pendamping Desa, LPM, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Pustu dan Bidan Desa, Kelian Banjar Dinas se Desa Alasangker, PKK, Ketua Bumdes, Ketua KDMP Alasangker, Kelian Subak Se Desa Alasangker, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan warga Penyandang Disabilitas.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Alasangker menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBDes 2025 merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Secara rinci, Sekretaris Desa Bapak Ketut Purnada S.I.Kom memaparkan realisasi pendapatan dan belanja desa selama tahun 2025, termasuk penggunaan dana pada program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Peserta musyawarah memberikan masukan terkait evaluasi pelaksanaan program serta harapan untuk peningkatan tata kelola keuangan desa di masa mendatang.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Musdessus penetapan KPM BLT Dana Desa tahun 2026. Acara ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait prioritas penggunaan dana desa. Kriteria penerima manfaat ditetapkan sebagai keluarga yang belum pernah mendapatkan bantuan dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja. Selain itu, juga diperhatikan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas, serta perempuan kepala rumah tangga dari keluarga miskin ekstrem.

Setelah melalui proses diskusi dan verifikasi data, seluruh peserta menyetujui penetapan sebanyak 15 keluarga sebagai KPM BLT Dana Desa tahun 2026. Data yang telah ditetapkan akan diproses lebih lanjut dan dituangkan dalam Surat Keputusan Perbekel serta dimasukkan dalam rancangan APBDes 2026. Penyaluran bantuan direncanakan dilakukan selama 12 bulan dengan nilai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbekel Alasangker berharap bahwa melalui kegiatan ini, pengelolaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA TAHUN 2025 DAN MUSDES KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar