RAPAT TERBATAS PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA ALASANGKER

Gst Nyoman Indrawati 27 Maret 2025 13:31:15 WITA

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Dana Desa Tahun 2025, dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan, yang dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa dan pengelolaannya dilaksanakan oleh BUMDesa. Kamis 27 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Alasangker. Pemerintah Desa Alasangker melaksanakan Rapat Terbatas program ketahan pangan di Desa Alasangker.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Kelian Banjar Dinas se Alasangker, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LPM Alasangker dan Direktur beserta Staf Bumdesa Giri Amerta Alasangker.

Adapun Kegiatan yang dibahas yaitu Penyusunan rencana bisnis kelayakan usaha Bumdes dan Pembahasan refocusing anggaran dan penyepakatan pelaksanaan program ketahanan pangan.

Dalam kesempatannya Perbekel Desa Alasangker menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk membangun Desa Alasangker berbasis pertanian serta dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala. Sehingga dana 20% dari DD dapat bermanfaat dan terealisasi  tepat pada sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan program ketahanan pangan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Komentar atas RAPAT TERBATAS PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA ALASANGKER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar