MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT
Gst Nyoman Indrawati 06 Januari 2025 13:59:27 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas focus penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dimana Desa diwajibkan menganggarkan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrim. Untuk itu Desa Alasangker menindaklanjuti ketentuan Anggaran APBDesa 2025 Tahun 2025. Senin, 06 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Alasangker. Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD beserta Anggota yang dihadiri oleh Sekretaris Desa Alasangker beserta Perangkat Desa, Kelian Banjar Dinas se Alasangker, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, TP PKK Alasangker, Kader KPM, Pengurus Karang Taruna.
Dalam sambutannya Perbekel Desa Alasangker yang diwakili Sekretaris Desa Alasangker Bapak Ketut Purnada,S.I.Kom menyampaikan bahwa untuk BLT DD diperuntukkan kepada masyarakat yang termasuk penyandang kemiskinan ekstrim, yaitu warga yang rentan usia dan tinggal sendiri di rumah tidak memiliki sanak saudara, warga yang mengalami difabel dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan banyak kreteria lainnya. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk pemnerian BLT Desa paling Sedikit 10% dan paling banyak 15% dari anggaran Dana Desa.
Setelah dilaksanakan pembahasan, diskusi dan divalidasi oleh Kelian Banjar Dinas se Alasangker. Peserta musyawarah Desa Khusus menyetujui dan menyepakati jumlah penerima BLT Dana Desa sejumlah 32 KPM yang ditetapkan melalui Peraturan Perbekel.
Komentar atas MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PEMERINTAH DESA ALASANGKER MELAKSANAKAN KEGIATAN PSN DI DESA ALASANGKER
- PERINGATAN HARI DESA NASIONAL DAN PENCANANGAN GERAKAN MENANAM UNTUK KETAHANAN PANGAN DI DESA TINGKAT
- SK NO 19 TAHUN 2025
- SK NO 18 KPMD TAHUN 2025
- SK NO 17 RDK TAHUN 2025
- SK NO 16 POKJA KAMPUNG KB TAHUN 2025
- SK NO 15 KADER TB TAHUN 2025