MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT

Gst Nyoman Indrawati 06 Januari 2025 13:59:27 WITA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas focus penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dimana Desa diwajibkan menganggarkan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrim. Untuk itu Desa Alasangker menindaklanjuti ketentuan Anggaran APBDesa 2025 Tahun 2025. Senin, 06 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Alasangker. Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan musyawarah Desa Khusus  Penetapan KPM BLT tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD beserta Anggota yang dihadiri oleh Sekretaris Desa Alasangker beserta Perangkat Desa, Kelian Banjar Dinas se Alasangker, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, TP PKK Alasangker, Kader KPM, Pengurus Karang Taruna.

Dalam sambutannya Perbekel Desa Alasangker yang diwakili Sekretaris Desa Alasangker Bapak Ketut Purnada,S.I.Kom menyampaikan bahwa untuk BLT DD diperuntukkan kepada masyarakat yang termasuk penyandang kemiskinan ekstrim, yaitu warga yang rentan usia dan tinggal sendiri di rumah tidak memiliki sanak saudara, warga yang mengalami difabel dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan banyak kreteria lainnya. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk pemnerian BLT Desa paling Sedikit 10% dan paling banyak 15% dari anggaran Dana Desa.

Setelah dilaksanakan pembahasan, diskusi dan divalidasi oleh Kelian Banjar Dinas se Alasangker. Peserta musyawarah Desa Khusus menyetujui dan menyepakati  jumlah penerima BLT Dana Desa sejumlah 32 KPM yang ditetapkan melalui Peraturan Perbekel.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar