MUSYAWARAH DESA

Gst Nyoman Indrawati 09 Oktober 2024 08:36:37 WITA

Sehubungan telah disusunnya Ranperdes Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025, dan Ranperdes Nomor 5 Tahun 2024 Tentang RKP Desa Tahun 2025. Senin 07 Oktober 2024 bertempat di Kantor Perbekel Desa Alasangker Pemerintah Desa Alasangker  melaksanakan musyawarah penetapan Rancangan Pemerintah Desa,

Kegiatan ini di hadiri oleh Perbekel Desa Alasangker yang melibatkan Ketua dan Anggota BPD, Kelian Desa Adat Bale Agung Tenaon, PHDI Desa Alasangker, Ketua Wihara Giri Manggala Alasangker, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Pustu dan Bidan Desa, Kelian Banjar Dinas se Alasangker, Ketua dan Pengurus TP PKK Desa Alasangker, Bumdes Giri Amerta, Kepala Sekolah SMP 7, SD 1,2,3  dan TK Asti Kumara Desa Alasangker, Danton Hansip dan  Linmas, Kelian Subak se Desa Alasangker, Pengurus Karang Taruna Desa Alasangker dan Tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Perbekel Desa Alasangker menyampaikan Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah agenda penting dalam pemerintahan desa untuk merumuskan RKPDes. MUSDES merupakan proses demokratis yang melibatkan semua pihak terkait di tingkat desa untuk membahas masalah-masalah desa dan merumuskan kebijakan dan program kerja. RPJM yang dituangkan yaitu mengenai ketahanan pangan untuk Peningkatan sumber daya manusia (SDM) terutama dipelayanan Posyandu, pembangunan, pengembangan objek wisata dan objek spiritual.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian RKP tahun 2025. Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa diantaranya :

  1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Sarana dan prasarana Pemerintah Desa
  3. Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan
  4. Pemberdayaan masyarakat
  5. Peningkatan kapasitas Aparatur Desa
  6. Penangulangan bencana

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati dan Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar