KEGIATAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI DESA ALASANGKER
Gst Nyoman Indrawati 20 Januari 2021 13:48:29 WITA
Selasa 19 Januari 2021 pukul 08.45 Wita di depan Kantor Perbekel Desa Alasangker. Tim Gabungan Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Guna memutus mata rantai penularan Covid 19.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Tranrtb Amin Rois. S.Hut serta melibatkan 5 Orang TNI, 8 Orang Satpol PP Kecamatan, 3 Orang Satpol PP Kabupaten, BPBD beserta 2 Orang Pecalang.
Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah sebanyak 8 Orang. Terhadap 8 orang pelanggar Protokol Kesehatan tersebut 2 Orang diberikan teguran dan pembinaan serta 6 orang dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Kegiatan Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini akan terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid 19. Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, berharap agar masyarakat selalu mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan dan selalu memakai masker saat beraktifitas keluar rumah.
Komentar atas KEGIATAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI DESA ALASANGKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH DESA ALASANGKER MELAKSANAKAN SOSIALISASI TENTANG PEMILAHAN SAMPAH
- KEGIATAN KELAS IBU HAMIL DI DESA ALASANGKER
- PEMERINTAH DESA ALASANGKER MELAKSANAKAN KEGIATAN PSN DI DESA ALASANGKER
- PERINGATAN HARI DESA NASIONAL DAN PENCANANGAN GERAKAN MENANAM UNTUK KETAHANAN PANGAN DI DESA TINGKAT
- SK NO 19 TAHUN 2025
- SK NO 18 KPMD TAHUN 2025
- SK NO 17 RDK TAHUN 2025