KEGIATAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI DESA ALASANGKER

Gst Nyoman Indrawati 20 Januari 2021 13:48:29 WITA

Selasa 19 Januari 2021 pukul 08.45 Wita di depan Kantor Perbekel Desa Alasangker. Tim Gabungan Kecamatan Buleleng  kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan  Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Guna memutus mata rantai penularan Covid 19.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Tranrtb Amin Rois. S.Hut serta melibatkan 5 Orang TNI, 8 Orang Satpol PP Kecamatan, 3 Orang Satpol PP Kabupaten, BPBD beserta 2 Orang Pecalang.

Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah sebanyak 8 Orang. Terhadap 8 orang  pelanggar Protokol Kesehatan tersebut 2 Orang diberikan teguran dan pembinaan serta 6 orang dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Kegiatan Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan  ini akan terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid 19. Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, berharap agar masyarakat selalu mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan dan selalu memakai masker saat beraktifitas keluar rumah.

 

Komentar atas KEGIATAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI DESA ALASANGKER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar