PELAYANAN SAMSAT KERTI DI DESA ALASANGKER

Operator Alasangker 08 Desember 2021 11:45:05 WITA

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda terhadap pajak kendaraan bermotor. Guna mensukseskan program kerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan visi ‘’ Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semester Berencana Menuju Bali Era Baru” Rabu, 08 Desember 2021 bertempat di Kantor Perbekel Desa Alasangker Tim Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor  melaksanakan Layanan Samsat Kerti (Samsat Kerumah Tinggal).

Kegiatan ini dilayani langsung oleh tim Petugas Samsat Kecamatan Buleleng yang didampingi Perbekel Desa Alasangker serta Babinkamtibmas Alasangker.

Layanan Samsat Kerti ini khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun, dan untuk perpanjangan STNK 5 tahun harus disamsat induk singaraja. Adapun syarat yang diperlukan yaitu :

  1. Kendaraan atas nama sendiri
  2. STNK dan KTP Asli

Waktu pelayanan dimulai dari Jam 09.00 – 12.30 Wita

Melalui layanan Samsat Kerti Pemerintah berharap masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan  ditempat (Khusus untuk tunggakan pajak saja). Karena melalui peran serta masyarakat membayar pajak, pembangunan dapat berlangsung dengan lancar.

Komentar atas PELAYANAN SAMSAT KERTI DI DESA ALASANGKER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar