PEMBINAAN PERPUSTAKAAN DESA

Operator Alasangker 01 April 2021 10:58:59 WITA

Menurut Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab VI Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Dan berdasarkan surat edaran Mendagri No 040/2006/SJ, tanggal 4 Maret 2019 tentang dukungan penguataan kelembagaan perpustakaan yang menyatakan bahwa urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintah yang wajib dilaksanakan.

Selasa, 30 Maret 2021 di Kantor Perbekel Desa Alasangker, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas perpustakaan dan kearsipan melaksanakan Pembinaan Perpustakaan Desa. Kegiatan ini di isi oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Bidang Pengembangan dan Budaya Baca  Bapak Ir. Nyoman Widarma sebagai narasumber yang didampingi Staf, Perbekel Desa Alasangker dan Perangkat Desa.

Pembinaan menyasar pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Desa yang belum memiliki Perpustakaan agar segera membentuk Perpustakaan
  2. Bagi Desa yang sudah memiliki agar mengirim Surat Keputusan Perbekel/ Pembentukan Perpustakaan
  3. Melampirkan penunjuk pengangkatan petugas pengelola perpustakaan dengan pembiayaan dana desa.
  4. Mengadakan pelatihan magang kearsipan di Perpustakan Daerah Kabupaten Buleleng.

Beliau berharap untuk kedepannya agar Perbekel Desa Alasangker menindaklanjuti apa yang sudah menjadi arahan Pemerintah. Kegiatan ini berjalan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.

 

Komentar atas PEMBINAAN PERPUSTAKAAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar