Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid 19

Operator Alasangker 31 Agustus 2020 10:10:53 WITA

Sampai saat ini dampak pademi Covid 19 masih terasa diberbagai sektor, berbagai langkah dan strategis telah dilakukan namun masyarakat masih saja ada yang tidak mentaati bahkan banyak masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Dengan ini Pemerintah Provinsi Bali  mengeluarkan peraturan Gubenur Bali Nomor 46, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Berdasarkan Intruksi dari Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyususan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan  Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Maka dikeluarkanlah peraturan dari Gubernur Bali yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan Pemangku dalam mencegah penularan dan Penyebaran Covid 19, mencegah kasus baru Covid 19  pada sektor kegiatan masyarakat, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian dan pemulihan  berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman.

Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yaitu :

1

Pelayanan Publik        

6

Kesehatan

11

Pendidikan

2

Transportasi

7

Jasa dan Kontruksi

12

Pariwisata

3

Adat dan Agama

8

Sosial

13

Perdagangan

4

Seni dan Budaya

9

Pasilitas Umum

14

Ketertiban, Keamanan

5

 Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

10

Lembaga Keuangan bank dan non bank

15

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan hidup

 

Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, yang meliputi perorangan dan pelaku usaha. Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan atau kegiatan ke Bali, antar Kabupaten atau tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaku Usaha , pengelola,Penyelenggara atau Penanggung jawab fasilitas umum meliputi perorangan, kelompok atau badan usaha yang melakukan usaha atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.

Untuk itu Pemangku wajib melaksanakan dan memastikan  mentaati Protokol Kesehatan pada berbagai sektor yakni :

Bagi perorangan  dengan cara memakai masker dengan baik saat keluar rumah, mencuci tangan di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, selalu jaga jarak minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, menghindari tempat keramaian, melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut.

Sementara Bagi Pelaku Usaha,  harus menyediakan sarana pencegahan Covid 19, melakukan pengaturan  jaga jarak minimal 1 meter, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, menyediakan atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid 19.

Selain peraturan, dalam hal ini Pergub juga menerapkan sanksi administrasi. Yakni bagi perorangan   yang melakukan perjalanan atau kegiatan diluar rumah  tidak menggunakan masker akan di kenakan denda administrasi  sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah). Bagi Pelaku Usaha, Pengelola,Penyelenggara atau Penanggu jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid 19 akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Selain sanksi Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig – awig atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten melalui sosialisasi, patroli atau operasi penertiban. Didalam hal ini dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat atau Krama Bali.

Komentar atas Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid 19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Alasangker

tampilkan dalam peta lebih besar